Jumat, 22 Januari 2016

Keadaan Situs Prabu Guru Haji Aji Putih (Perkembangan Terbaru)

Situs Prabu Guru Haji Aji Putih beberapa waktu lalu, sebelum pemerintah "bersikeras"
menggenangi Waduk Jatigede



"Ketika suatu bukti sejarah hilang, lenyap atau bahkan terkubur bersama perjalanan waktu, akan sulit untuk membuktikan sejarah berkaitan dengan bukti tersebut. Maka orang-orang 'berkepentingan' akan mudah merusak sejarah bangsa dan bertanya 'Mana buktinya?'. Itu pun ketika ada usaha menemukannya kembali, merawat dan melestarikannya bisa dihalang-halangi dan dituduh dengan cap negatif seperti syirik, takhayul, khurafat, melestarikan kebiasaan jahiliyah dan lain-lain.

Bagi saya, apa yang saat ini terjadi pada situs-situs sejarah di yang terancam oleh Waduk Jatigede adalah sesuatu yang sangat menyesakkan. Entah bagaimana bisa 'kepentingan' bisa mengalahkan kesadaran manusia untuk menjaga akar eksitensinya supaya tidak menjadi bangsa yang terombang-ambing di pentas dunia."

- Fajar Muhammad Rivai, salah satu pendiri Sectie Van Batavia

Selasa, 19 Januari 2016

Mari Berkunjung ke Museum Diorama Purwakarta!

Salah satu pemandu museum sedang memberikan penjelasan

Salah satu bagian dalam Bale Panyawangan Diorama Tatar Sunda



Sectie Van Batavia kali ini akan memberikan rekomendasi salah satu museum yang dapat dikunjungi, khususnya di Jawa Barat. Ada sebuah museum yang memiliki cara lain dalam menyajikan dan bercerita tentang sejarah kepada para pengunjungnya. Museum ini terletak di Purwakarta, Jawa Barat. Mengenai museum ini, dapat disimak dari salinan berita di bawah berikut:

"Inilah (tanda) keperwiraan, keagungan, dan keberanian yang sesungguh-sungguhnya dari raja dunia, Yang Mulia Purnawarman, yang sekalian menjadi raja."

Begitulah terjemahan dari isi Prasasti Cidanghiang yang ditemukan di Munjul, Pandeglang. Sosok itu melihat dan membacanya dari sebuah museum yang tidak terlalu luas, namun memiliki teknologi yang jauh lebih maju dari museum-museum yang ada pada umumnya. Sebuah museum tentang sejarah keberadaan Kerajaan Sunda, keruntuhannya, lalu beralih ke masa setelah kerajaan, penjajahan Belanda, hingga masa kemerdekaan Bangsa Indonesia. Semua itu ada di museum yang letaknya di salah satu Gedung Kembar di Purwakarta, dengan nama Bale Panyawangan Diorama Tatar Sunda. Museum ini berada di gedung bagian selatan.

Minggu, 17 Januari 2016

Penerapan Sistem Hukum di Masa Jawa Kuno




Kerajaan-kerajaan yang pernah berdiri di Jawa, dalam melakukan pengendalian kekuasaan, tentunya menerapkan sistem hukum. Dengan sistem hukum tersebut, kekuasaan kerajaan dapat memberikan manfaat bagi rakyat yang dinaungi. Adanya sistem hukum di masa itu dapat diketahui dari prasasti dan sastra. Boechari telah mengumpulkan sebanyak 12 prasasti yang di dalamnya memuat tentang pelanggaran hukum yang terjadi mulai dari pertengahan abad ke-9 hingga abad ke-14. Delapan di antaranya berasal dari periode sebelum abad ke-13.

Dari isi prasasti-prasastinya, pajak tanah dan sengketa waris tanah adalah masalah yang paling umum dicatat. Selebihnya lagi adalah masalah kewarganegaraan yang dikaitkan dengan kewajiban membayar pajak dan utang-piutang. Adanya kecenderungan bahwa masalah hak waris tanah baru muncul sesudah abad ke-10. Beberapa prasasti di antaranya memuat sedikit keterangan tentang prosedur penyelesaian sengketa, misalnya dengan mengirimkan surat panggilan kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk memulai penyelesaiannya (Wurudul Kidul). Prasasti-prasasti dari Majapahit (Bendosari dan Parung) memuat keterangan bahwa permasalahan hendaknya dapat diselesaikan menurut ketentuan yang ada dalam kitab hukum, pendapat umum, kasus-kasus serupa yang terjadi sebelumnya, isi kitab Kutaramanawa dan kebiasaan pejabat kehakiman yang ahli terdahulu.

Terdapat tiga hal penting yang diketahui dari penerapan sistem hukum di masa itu. Pertama, kitab-kitab hukum yang tertulis dan bersifat “nasional” telah ada. Kedua, hukum adat masih dijadikan sumber aturan tambahan. Ketiga, pengetahuan tentang hukum formal telah dikenal oleh penduduk pedesaan.